Laki Laki Ini Dibui Karena Perkosa Istri





Laki laki Ini Dibui karena Perkosa Istri - Hari Ade Purwanto (29) yang mengajak istrinya berhubungan badan di hutan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur, dihukum karena memperkosa istrinya sendiri. Dalam permohonan kasasinya, Hari berdalih apa yang dilakukan dibolehkan dalam agama. Tetapi alasan ini ditolak Mahkamah Agung (MA).

Seperti dilansir dilansir website MA, Senin(14/1/2013), sepulang kerja, Hari menjemput istrinya di depan kantor pada 20 Juli 2011 dengan motor. Lalu Hari menyuruh istrinya naik ke atas sepeda motor tetapi istrinya menolak.

Hari mengancam akan ribut bertengkar di jalan serta akan menubruk istrinya dengan sepeda motor jika tidak mau dibonceng. Istrinya ketakutan sehingga dengan terpaksa naik sepeda motor tersebut dan Hari membwa istrinya dengan kecepatan tinggi.

Sepanjang perjalanan, Hari menyuruh istrinya berpegangan kencang apabila tidak maka sepeda motor akan ditabrakkan. Sesampainya di daerah hutan, Hari menghentikan sepeda motornya dan mengajak istrinya berhubungan suami istri tetapi ditolak.

"Hari menjadi marah dan langsung menyeret kedua tangan istrinya lalu terdakwa menyuruh saksi duduk di tanah, setelah itu mendorong bahu istrinya ke tanah dan terjadilah pemerkosaan," demikian tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatan Hari, pada 6 Maret 2012, Pengadilan Negeri Pasuruan menghukum Hari dengan hukuman 1 tahun 3 bulan karena melakukan kekerasan seksual pada istrinya. Hal ini melanggar pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 14 Mei 2012. Tidak terima, Hari pun mengajukan kasasi ke MA.

"Apa yang dilakukan saksi korban memenuhi hak suami melakukan hubungan suami dengan Terdakwa di hutan Nongkojajar sesuai Kitab Jam"ul Fawaid bab hak masing-masing suami istri dijelaskan dalam kitab tersebut," demikian alasan Hari seperti tertuang dalam berkas kasasi halaman 9.

Dalam bab tersebut diceritakan sahabat Mu"adz melakukan sujud kepada Nabi Muhammad SAW dan dilarang. Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda "sesunggungnya jika boleh sujud antara manusia selain kepada Allah SWT, pasti Allah SWT akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya..."

Menurut Hari, PN Pasuruan telah salah menerapkan hukum dan salah dalam menilai unsur-unsur Pasal 49 UU 23/2004.

"Tidak terbukti adanya unsur perbuatan kekerasan seksual dalam rumah tangga, dibuktikan setelah kejadian masih melakukan kewajiban suami istri setelah pulang kerja dengan menyewa vila," lanjut Hari.

Namun alasan kasasi ini ditolak MA sehingga Hari pun harus dihukum karena memperkosa istrinya sendiri.

"Menolak alasan terdakwa," demikian alasan putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja. Putusan yang diketok pada 14 Agustus 2012 lalu ini juga diadili oleh 2 hakim agung Suhadi dan Prof Salman Luthan.

Follow On Twitter